Dugaan Korupsi Tanah Rusun Cengkareng Barat, Kerugian Negara Capai Rp 649,89 Miliar
Penyidik Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi tanah rusun di Cengkareng Barat. Kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Proses hukum terus berlanjut dengan alat bukti baru.
JAKARTA, Lenzanasional – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini menyeret proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dengan potensi kerugian negara fantastis sebesar Rp 649,89 miliar. Indikasi korupsi ini diperkuat dengan adanya dugaan suap kepada penyelenggara negara.Senin, (27/1/2025).
Penyidik mengungkapkan telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkokoh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut. Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi, ahli, serta pengamanan aset-aset yang terkait.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.
Dalam perkembangan terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI. Hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Keputusan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan serupa dari tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berlokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Menurut Cahyono, putusan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum ke depan. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kortastipidkor Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjamin penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)