Dugaan Penyalahgunaan Sosialisasi untuk Kampanye Wali Kota Surabaya Tuai Kritik Tajam

Kegiatan sosialisasi yang seharusnya bersifat netral diduga digunakan sebagai ajang kampanye terselubung untuk mendukung salah satu pasangan calon wali kota, Eri Cahyadi. Dugaan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI). Jumat, (22/11/2014).

0 106

SURABAYA, Lenzanasional – Kegiatan sosialisasi yang seharusnya bersifat netral diduga digunakan sebagai ajang kampanye terselubung untuk mendukung salah satu pasangan calon wali kota, Eri Cahyadi. Dugaan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI). Jumat, (22/11/2014).

JAPAI mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kegiatan bertajuk Sosialisasi Agen Statistik Kecamatan dan Kelurahan yang diadakan oleh sejumlah petinggi Pemkot Surabaya. Dalam acara tersebut, diduga terjadi upaya sistematis untuk menggiring dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Eri Cahyadi. JAPAI menilai tindakan ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemilihan kepala daerah.

“Kegiatan ini tidak hanya mengintervensi hak para ASN yang bebas memilih, tetapi juga mencerminkan tekanan sistematis untuk mendukung salah satu calon. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Surabaya,” ujar Ketua JAPAI, Panembahan MH Soleh.

Tidak hanya ASN, tenaga kerja outsourcing (OS) juga disebut menjadi sasaran intervensi. Berdasarkan laporan, pihak Pemkot Surabaya diduga meminta tenaga OS untuk memotret surat suara yang telah dicoblos sebagai bukti dukungan. Praktik ini dinilai mencederai asas demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka (LUBER).

JAPAI juga menyoroti indikasi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, yang bertentangan dengan Pasal 280 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jika benar terbukti, ini masuk kategori tindak pidana. Kami akan menyerahkan bukti-bukti yang ada kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tambah Panembahan MH Soleh.

JAPAI mendesak Bawaslu agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan konkret, JAPAI berencana membawa perkara tersebut ke pengadilan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018, pelanggaran semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

“Diamnya Bawaslu hanya akan memperburuk situasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti nyata matinya demokrasi di Surabaya,” tegas Soleh kepada awak media.

JAPAI berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat bertindak adil dan transparan demi menjaga integritas pemilu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi agar tidak ternodai oleh kepentingan sepihak.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Bawaslu untuk memastikan netralitas dan kelancaran proses pemilu di Surabaya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com