Gagalkan Aksi Curanmor, Warga dan Polisi Tangkap Residivis di Kenjeran Surabaya

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga dan aparat Polsek Kenjeran. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, BEW (46), yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan 2017, ditangkap di tempat kejadian.

0 105

TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga dan aparat Polsek Kenjeran. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, BEW (46), yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan 2017, ditangkap di tempat kejadian.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik YA (40) yang terparkir di Jalan Sidotopo Wetan Gang 5. “Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan. Namun, kunci tersebut patah dan memicu alarm kendaraan berbunyi,” kata Iptu Suroto, Senin (30/12).

Akibat bunyi alarm, korban yang masih terjaga langsung keluar rumah dan mendapati pelaku sedang menuntun sepeda motornya. Korban berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku.

Teriakan “Maling!” dari korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengejar pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap. Massa yang marah sempat menghakimi pelaku sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Beruntung, Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang berpatroli segera mengamankan pelaku dan mencegah tindakan main hakim sendiri. “Anggota kami memberikan perlindungan kepada pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus, melalui Iptu Suroto.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih milik korban, dua kunci T (salah satunya patah), satu kunci Y, dan satu kunci magnet.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BEW adalah residivis yang pernah dihukum atas kasus curanmor pada tahun 2015 dan 2017. “Pelaku ini bukan pemain baru. Riwayat kejahatannya menunjukkan bahwa dia sudah dua kali menjalani hukuman. Kali ini, kami akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegas Suroto.

Polsek Kenjeran juga berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejahatan lainnya.

Menjelang pergantian tahun, Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan. “Kami mengajak warga untuk bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kewaspadaan dan keberanian masyarakat, didukung profesionalisme aparat kepolisian, mampu menjaga Surabaya tetap aman dari ancaman kejahatan jalanan.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com