Gara Gara Nyabu, Tiga Oknum Polisi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

0 143

Surabaya, Lenzanasional.com – Tiga oknum polisi yang tertangkap basah melakukan penyalahgunaan narkotika menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/12).

Ketiganya Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik. Ketiganya divonis dengan hukuman berbeda.

Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony memutuskan ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. “Hukuman penjara dan denda yang diterima ketiga terdakwa itu dipotong masa tahanan,” terang Johanis.

Untuk Iptu Eko, ia divonis oleh majelis hakim PN Surabaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, 4 tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya kurungan selama 11 tahun penjara.

Sementara, untuk Agung sendiri, ia dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara. Agung pun mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutannya yang menuntutnya kurungan 8,5 tahun penjara.

Sudidik yang mendapatkan vonis lebih ringan daripada tuntutan. Ia menerima vonis hukuman 4 tahun. Sementara tuntutan jaksa sebelumnya menuntut dirinya selama 5 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum ketiganya, Edo Prasetyo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, selepas persidangan, Edo menganggap putusan terhadap kliennya tak memenuhi rasa keadilan, hal ini ia sebut lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.

“Seperti barang bukti narkoba milik Eko Julianto berasal dari salah satu tersangka narkoba. Padahal jelas, barang bukti narkoba tersebut sudah diserah terimakan Eko Julianto. Saksi yang dihadirkan di persidangan juga sudah mengakui semua,” bebernya. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com