LEMBAGA PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA (LPKAN) INDONESIA UNTUK SEBUAH PERUBAHAN

0 1,215

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) didefinisikan lebih tegas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 8/1990, yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari Inmendagri ini menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warganegara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia adalah salah LSM yang bermitra dengan pemerintah tetapi sekaligus mengktitisi berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum LPKAN HR. Mohammad Ali Zaini bahwa “LPKAN ini adalah LSM mitra kerja pemerintah sekaligus gigih mengkritisi berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah. Bentuk nyata kegiatan LPKAN sesuai dengan misinya, misalnya mengkritisi kinerja pimpinan daerah yang tidak baik, layanan publik yang menelantarkan rakyat, kondisi kesehatan masyarakat yang tidak tertangani dengan baik, perilaku aparat negara yang koruptif, kebijakan pendidikan yang menyengsarakan rakyat, dan sejenisnya”.

Lahirnya LPKAN yang belum seumur jagung ini disambut antusias oleh berbagai kalangan termasuk para tokoh, akademisi, pakar aktifis serta jurnalis. Ketika mereka membaca visi-misi yang terangkum dalam AD-ART LPKAN dan disahkan Kemenkumham RI Nomor: AHU-0001143.AH.01.07.Tahun 2018, banyak di antara mereka yang menyatakan dukungan bahkan bergabung dengan LPKAN.

Para Penasehat LPKAN di jajaran DPP terdapat beberapa Jenderal antara lain adalah; Laksamana TNI (Pur) Tedjo Edhi Purdijatsono, S.H.; Letjend TNI (Pur) Yayat Sudrajat, S.H.,M.H.; Irjend.Pol (Purn) Wisjnu Amat Satro, S.H.,M.H; Irjend Pol (Purn) Drs. Anton Setiadji, S.H.,M.H.; Brigjend Pol (Purn) Setiadi Priyo Leksono, S.H.,MH.; Laksamana TNI (Purn) Warno,S.H.; Brigjend.TNI (Purn) Soebagijo, S.H.,MH.

LPKAN Indonesia pro aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan bermasyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

Lahirnya LPKAN dinilai sangat tepat ketika terjadi gejala penurunan mental sebagian pejabat Aparatur Negara sehingga masyarakat menilai bahwa aparatur negara sejatinya harus mampu menjadi sosok yang dapat diteladani. Terkait dengan hal tersebut, beberapa tokoh, politisi, aktifis bahkan jurnalis yang menyatakan niatnya untuk masuk dan bergabung dengan LPKAN, untuk bersama-sama merajut nusa untuk membangun bangsa, antara lain adalah:

Dr. H. Adi Suparto, M.Pd, Dosen Senior salah satu PTN di Surabaya. Dikenal sebagai pegiat anti korupsi. Kegiatan lain yang ditekuninya adalah sebagai konsultan di beberapa PTS Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena selain berlatar belakang Ilmu Hukum juga memiliki ijazah S-3 jurusan Manajemen Pendidikan. Aktivitas di bidang hukum, sebagai Sekretaris Umum pada Persatuan Paralegal Seluruh Indonesia. Kegiatan jurnalistik ditekuni sejak masih remaja hingga sekarang. Dengan predikat sebagai Wartawan Utama hasil uji kompetensi wartawan (UKW) dari LPDS (lembaga Pers Dr. Soetomo) Jakarta.

Di berbagai media sering mengisi kolom opini tentang politik, hukum, kebijakan publik dan pendidikan; Penanggung Jawab harian nasional news (mainstream dan online) Surabaya, Pimpinan Redaksi advokasi.co (online) dan beberapa media lain di Indonesia.

Adi Suparto menduduki jabatan sebagai Dewan Pakar DPP LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negera) yang salah satu perannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. LPKAN menyadari bahwa hingga saat ini, rendahnya kualitas pelayanan publik antara lain disebabkan ketiadaan perangkat hukum yang mengatur standarisasi pelayanan publik yang harus dipenuhi, meskipun upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi diinternalnya melalui perbaikan dan perubahan birokrasi diberbagai bidang strategi seperti proses rekrutmen pegawai yang ketat, perbaikan kesejahteraan, mekanisme kerja yang transparan, adanya pemberian penghargaan dan gaji sesuai pencapaian prestasi kinerja dan bukan karena hubungan kerja yang kolutif dan diskriminatif. Upaya- upaya tersebut LPKAN menilai belum mampu membuat kondisi birokrasi yang lebih baik serta berorientasi kepada pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Menurut Adi, rendahnya kualitas pelayanan publik seringkali menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik merupakan pihak yang dirugikan. Prosedur yang berbelit-belit, tidak adanya standar biaya dan waktu yang jelas, ketidak-adilan, pelayanan yang berlarut-larut, serta petugas pelayanan yang tidak responsif terhadap beberapa hal yang banyak dikeluhkan.

Adi berharap tentang keberadaan LPKAN “harus mampu memberikan solusi permasalahan pokok pelayanan publik yang pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat bergantung dari berbagai aspek, antara lain; bagaimana pola penyelenggaraannya, dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Sebagai awak media, saya dan beberapa teman media dan pewarta, siap bekerja sama, mendukung untuk mewartakan semua aksi positif LPKAN baik yang mendukung maupun yang mengkritisi kebijakan pemerintah. LPKAN lahir merajut nusa untuk membangun bangsa”.

H. Suman Malaka, SH., SH.I., S.Pd.I., MH., M.Pd.I., CPL Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah salah seorang pakar hukum dan pendidikan. Beberapa gelar akademik yang disandangnya menunjukkan kecintaannya pada dunia keilmuan sehingga bisa memberi pencerahan serta membimbing beberapa lembaga yang dipimpinnya. Dengan kerendahan hati dan komitmen yang tinggi sehingga beliau dipercaya mempimpin beberapa lembaga di antaranya MTs Nurul Khoir Surabaya, Ketua II STAI Taruna Surabaya, Ketua Umum Pusat Perari, Direktur Kantor Advokat MALAKA LAW FIRM dan Direktur Perari Institut. Saman Malaka mempunyai perhatian khusus terhadap kinerja aparatur negara baik pada level bawah hingga level atas. Keprihatinan terhadap kinerja aparatur negara ini timbul karena akhir-akhir ini banyak terjadi OTT (operasi Tangkap Tangan) oleh KPK padahal sistem yang diciptakan pemerintah serba online. Tapi kenapa justru kasus OTT semakin banyak maka sangat sepakat dengan berdirinya LPKAN.

Pendapat kandidat Doktor UINSA ini tentang LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) adalah “keberadaan LPKAN sangat dibutuhkan dalam rangka kinerja yang lebih baik dari Aparatur Negara dari pemerintahan terendah sampai pusat, terciptanya good governance adalah juga dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Tentu pemerintah harus berterima kasih dengan adanya lembaga semacam LPKAN yang tentunya akan menjadikan pemerintahan ke depan lebih baik”

Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H. Mahasiswa pada program doctor Universitas Airlangga ini bergelut di dunia hukum sebagai praktisi sejak 20 tahun lalu saat mulai magang pada UPKBH (Unit Pelayanan Konsultasi Bantuan Hukum) Universitas Airlangga dan 10 tahun terakhir juga berprofesi sebagai kurator dalam menangani berbagai perkara kepailitan serta restrukturisasi perbankan dan sengketa pertambangan termasuk membela kepentingan hukum masyarakat marginal (LKA-NUSA).

Selain aktif di dunia fotografi, suami dari Retno Wulandari, S.Psi dan ayah dari 2 putera ini juga sangat aktif sebagai pemerhati masyarakat telekomunikasi (Mastel) khususnya perkembangan Cyberlaw di Indonesia dan pernah bergabung di Tim LKHT (Lembaga Kajian Hukum Teknologi) Universitas Indonesia termasuk juga sebagai tim penyusun rancangan peraturan pemerintah untuk ecommerce.

Pendapat tentang berdirinya LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) adalah sebagai berikut: “Mata batin adalah cerminan dari hati (Qalbu) dan akal yang memberikan penglihatan paling jujur pada diri kita. Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, mutlak dibutuhkan adanya mata batin dari rakyat : agar para legislator, eksekutif dan yudikator tidak merasa ‘benar’ atas dirinya sendiri

– agar seorang fotografer sadar bahwa karyanya tidak over/under exposure – agar seorang singer/composer/dokter bahkan tukang kopi giras-pun tahu apakah karyanya dapat diterima dan dinikmati penikmatnya. Disinilah LPKAN berada, atas kesamaan rasa dan visi para pendiri yg mencoba akan selalu jujur mewakili mata batin masyarakat dalam mengamati dan mengawasi kinerja aparatur negara, mari kita bergerak dan support sepenuhnya lembaga ini. At least, kita tidak termasuk sebagai bagian dari generasi NATO (No Action Talk Only)”.

H. Muhammad Gasman Gazali, SH, adalah Advokad dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum GASMAN GAZALI & ASSOCIATES di Surabaya. Selain sebagai praktisi hukum, juga aktif dalam organisasi olahraga seperti Ketua Umum FORKI (Federasi Olahraga Karate-Indonesia) Kota Surabaya masa bakti tahun 2014-2018; Ketua Umum Pengprov Karate WADOKAI Jawa Timur masa bakti tahun 2017-20121; serta pendiri Lembaga Penyuluhan & Pembelaan Hukum (LLLH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya.

Sebagai salah seorang pendiri dan pembina di LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), “lembaga ini mempunyai peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi baik melalui upaya preventif maupun kuratif. Upaya preventif dilakukan dengan penekanan pada upaya menumbuhkan kesadaran pentingnya sikap intoleran terhadap perilaku koruptif sebagai nilai baru dan standar moralitas. Sementara untuk upaya kuratif lebih berorientasi pada aksi dengan mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan mengawal berbagai penanganan kasus-kasus korupsi. Dalam upaya preventif melalui pendidikan anti korupsi,karena keterbatasan dana, LPKAN belum mampu melakukannya secara intens dan lebih mengandalkan pada mitra seperti ICW maupun KPK. Padahal disadari betul bahwa upaya pencegahan jauh lebih baik. Oleh karena itu ke depan sebaiknya LPKA N juga bermitra dengan Perguruan Tinggi lokal untuk mengembangkan model pendidikan anti korupsi yang lebih luas. Sedangkan upaya kuratif sudah cukup berhasil terutama melalui dukungan media massa ya ng selalu memberitakan berbagai aksi yang dilakukan oleh LPKAN dalam mengawal penanganan kasus Korupsi”. pungkas Gasman Gazali.

RH. Mohammad Ali Zaini, Ketua DPP LPKAN menjelaskan, hingga bulan September 2018 ini, LPKAN telah berdiri di 7 Provinsi dan sudah puluhan cabang Kabupaten/Kota di tanah air. Antusiasme masyarakat yang sadar, tertarik dan merasa terpanggil karena mempunyai tujuan yang sejalan dengan visi dan misi LPKAN, kami membuka pintu lebar-lebar bagi kepada seluruh komponen anak bangsa yang mau bergabung.

Visi dan Misi LPKAN sangat arpiratif dan visioner. Ini bukan isapan jempol tetapi telah diimplementasikan dan salah satu bukti komitmen yang paling anyar adalah mengkritisi ketimpangan dan kepincangan anggota DPRD Kota Malang karena berstatus tersangka korupsi dari KPK. Pernyataan Ketua Umum LPKAN ini telah dilansir oleh berbagai media nasional beberapa saat lalu. Melihat peristiwa di Kota Malang tersebut, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif ke depan untuk melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh berharap banyak terhadap PAW DPRD, mana mungkin mereka bisa melakukan kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota Dewan yang tertangkap, hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang hingga tahun 2019, begitu pula sistem pemerintahan memang harus segera dibenahi”.

Ali Zaini menambahkan bahwa “Kota Malang harus bisa membangun budaya berperilaku baik, jujur, amanah, bertanggung jawab dan transparan pada publik, jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara legislatif dan eksekutif, juga harus dicegah ke depannya, seperti halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan dijualbelikan dong, karena ini sudah menjadi rahasia umum, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal”. tambahnya.

Terkait dengan kekosongan kursi DPRD Kota Malang ini, Ali Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan Wali Kota terpilih yang diagendakan akhir bulan ini.”

LPKAN lahir untuk sebuah perubahan, sebagai wadah yang aktif dalam perannya menyukseskan pembangunan bangsa dan negara, ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial. Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung dan mencari solusi yang ditawarkan kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan LPKAN dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga birokrasi maupun lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan.

Menutup wawancara ini, Ali Zaini berharap “dengan doa tulus segenap anak bangsa dan ridho Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT, LPKAN Indonesia siap bermitra dengan pemerintah tapi sekaligus tetap kritis memberikan solusi yang konstruktif demi kesejahteraan masyarakat dan bangsa serta tetap tegaknya negeri tercinta NKRI-Harga Mati”. (LN/Adi)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com