Gempar Jatim Laporkan Dugaan Rekayasa Tender di Dinas Koperasi dan UKM ke Inspektorat

0 86

Surabaya – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) resmi melayangkan laporan terkait dugaan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan ke Inspektorat Jatim pada Selasa (19/8/2025) melalui surat bernomor 068/SA/GEMPAR-JATIM/VIII/2025 dan diterima pada Rabu (20/8/2025).

Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi, S.H, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam tiga paket pengadaan kegiatan yang dilelang pada Juli 2025 melalui sistem INAPROC (Indonesia National Procurement).

“Penawaran harga yang nyaris sama dengan pagu anggaran, pemenang yang identik di beberapa paket, hingga pengguguran peserta tanpa alasan jelas menjadi tanda kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Zahdi.

Tiga Paket Tender Bermasalah

Dalam laporannya, Gempar Jatim menyoroti tiga paket pengadaan yang dianggap janggal, yaitu:

1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I – Nilai HPS Rp 201.802.000. Pemenang hanya menurunkan harga Rp 902.000, dengan 20 peserta digugurkan.

2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II – Nilai HPS Rp 201.802.000. Pemenang sama dengan paket pertama, menurunkan harga Rp 1.092.000, sedangkan 23 peserta digugurkan.

3. Belanja Jasa Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas – Nilai HPS Rp 278.021.700. Pemenang masih sama, bahkan tanpa menurunkan harga, dan 18 peserta digugurkan.

Menurut Gempar Jatim, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang seharusnya mengedepankan efisiensi, transparansi, persaingan sehat, keadilan, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Zahdi juga menyoroti bahwa sistem mini kompetisi INAPROC yang wajib memperhitungkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) diduga tidak dijalankan.

Tuntutan Gempar Jatim

Dalam laporan yang juga ditembuskan ke Gubernur Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, serta Komisi A DPRD Jatim, Gempar Jatim menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Pencopotan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

2. Pemberhentian pejabat pengadaan yang diduga terlibat.

3. Pencopotan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kegiatan tersebut.

“Kami siap menyerahkan bukti tambahan apabila dibutuhkan. Tujuan kami agar proses pengadaan selanjutnya bisa benar-benar bersih, transparan, dan adil,” tegas Zahdi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Gempar Jatim tersebut.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com