Heru Herlambang Alie Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Percobaan atas Kasus Pengancaman
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Heru Herlambang Alie dengan hukuman 9 bulan percobaan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024.
SURABAYA, Lenzanasional – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Heru Herlambang Alie dengan hukuman 9 bulan percobaan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024.
Meski divonis 9 bulan, Heru Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali ia melanggar ketentuan selama masa percobaan. Jika ada pelanggaran dalam periode tersebut, ia akan langsung dipenjara tanpa melalui persidangan.
Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo. Insiden tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, saat terdakwa merasa tidak puas karena keluhannya terkait pemasangan CCTV di apartemen tidak ditindaklanjuti.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Herlambang Alie selama 9 bulan dengan masa percobaan, tanpa perlu menjalani hukuman penjara,” ujar hakim Yoes di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Hakim juga menegaskan bahwa apabila terdakwa melakukan pelanggaran selama masa percobaan, ia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan penasihat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Putusan ini tidak sesuai dengan keyakinan kami karena perbuatan klien kami terjadi secara spontan, tanpa adanya niat jahat. Oleh karena itu, kami masih pikir-pikir,” ujar Komang usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi putusan yang menyatakan terdakwa bersalah, namun menyayangkan hukuman percobaan yang dijatuhkan.
“Untuk memberikan efek jera, seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat trauma yang dialami klien saya. Kami berharap Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan banding atas putusan ini,” ungkap Billy.
Kasus ini bermula dari ancaman kekerasan yang dilakukan Heru Herlambang terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo akibat ketidakpuasan terdakwa atas respon pengelola terkait pemasangan CCTV di area apartemen.(R1F)