Kho Handoyo Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penipuan Divonis 4 Tahun Penjara PN Surabaya
Surabaya,Lenzanasional.com – Kho Handoyo Santoso diputus bersalah melakukan penipuan terkait pembelian rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (09/09/2022).
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana penjara selama 4 tahun, sebagaimana dakwaan JPU yang ke-3, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.
Mendengar putusan tersebut, Kho Handoyo Santoso menyatakan saya banding yang mulia.
JPU Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara transfer secara bertahap.
Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.
Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP serta mununtut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 378 ayat 1 KUHP. (ART)