Khofifah Indar Parawansa, Penyaluran Dana Hibah Sesuai Dengan Prosedur
Surabaya,lenzanasional.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya merampungkan pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya.
Khofifah hadir sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan atas perkara yang menyeret belasan tersangka. Ia tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB dan baru keluar pukul 18.20 WIB artinya proses pemeriksaan berlangsung hampir 8 jam penuh.
Usai diperiksa, mantan Menteri Sosial ini memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara menyeluruh, termasuk informasi penting yang diharapkan dapat mendukung proses penyidikan.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah kepada wartawan, Kamis malam (10/7/2025).
Meski tak merinci jumlah pertanyaan, Khofifah menyebut bahwa materi pemeriksaan bersifat mendalam dan menyeluruh, terutama karena menyangkut berbagai struktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena menyangkut kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menegaskan bahwa penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 orang sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat melalui APBD Jatim tahun 2019 hingga 2022.
Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Penyelidikan mendalam ini disebut sebagai langkah KPK dalam menuntaskan praktik penyalahgunaan kewenangan terkait dana hibah daerah. (Rif)