Mengaku Sebagai Perwakilan Pertamina di Amerika Serikat dan Tipu Bos PT SBT Terdakwa Emil Khasuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perkara pidana Penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp.2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

0 262

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana Penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp.2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), melakukan tindak pidana,”turut serta melakukan penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Senin (03/06).

Foto : Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny (kiri), JPU Estik Dilla Rahmawati, dan majelis hakim, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Menetapkan barang bukti seluruhnya yang dipergunakan sebagai pembuktian di persidangan, *Tetap terlampir dalam berkas perkara*.

Putusan hakim lebih ringan dua.bulan, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Diketahui, bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni Direktur PT. Surya Bintang Timur(SBT) Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya, Tujuannya menyampaikan saksi Lukman Ladjoni, mempunyai kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna,mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-.

Untuk meyakinkan Lukman Ladjoni, Rachmad Zulfian, jika uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI,terdakwa Emil adalah perwakilan PT. Pertamina, Tbk, di Amerika Serikat.

Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni, terdakwa Emil bersedia berikan pinjaman kepada Lukman Ladjoni USD 10.000.000 jika Lukman Ladjoni memberikan pinjaman Rp.2.000.000.000,- .

Bahwa saksi Lukman Ladjoni yang dijanjikan akan diberikan pinjaman sebesar USD.10.000.000 menjadi tertarik, kemudian Lukman Ladjoni menjadi tertarik, pinjaman Rp.2 Miliar tersebut dipergunakan untuk biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri ke Indonesia.

Setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS), 26 Februari 2020, Lukman Ladjoni mentransfer Rp.1.000.000.000,-,

Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang Rp.1.000.000.000,-.Kemudian pada 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali Rp.500.000.000,-

Hingga 2 bulan setelah transfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan tersebut, 20 April 2020, Lukman Ladjoni bersama Rachmad Zulfian bertemu terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya.

Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan dimasukkan ke Indonesia.
Penyampaian dari Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.

Terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional.

Uang yang diterima terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, Terdakwa memberikan kepada Rachmad Zulfian Rp.50.000.000,-

Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp.1.500.000.000,-(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com