Pembina LPKAN: Ada beberapa pasal RKUHP mengancam azas Demokrasi, dan menganggu ranah pribadi
Rancangan Kitab Undang Undang Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR, banyak pihak yang menolak RKUHP, Apalagi pasal - pasal di RKUHP terbaru juga penuh kontroversi.