Beli Sabu Ranjauan dari Tuyul DPO Terdakwa Mas “Ulum Ardiansyah Bablas di Penjara
Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para…