Para Saksi Pengugat Dan Tergugat Ditolak Oleh Hakim Karena Berpotensi Konflik Kepentingan

0 547

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi, antara pengugat David Hulman Sinaga, S.H., dengan tergugat 1 Ellita Sari, tergugat 2 Endang Suharsari dengan agenda keterangan saksi dari kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (14/09/2022).

Dari pantauan wartawan dalam sidang kali ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi yakni Joenus Koerniawan dari pengugat dan Chen Ik Chung alias Andi Chen yang merupakan mertua dari tergugat 2.

Atas para saksi yang dihadirkan oleh pengugat dan tergugat ditolak oleh Hakim dikarenakan para saksi berpotensi menjadi konflik kepentingan.

Dikarenakan para saksi tidak dapat diambil keterangannya dan kedua belah pihak juga tidak menghadirkan saksi lagi, maka sidang ditunda untuk minggu depan dengan agenda kesimpulan dari Hakim dan putusan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda kesimpulan,” kata Hakim Ojo Sumarna di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Penasehat Hukum dari tergugat Kuna Silen menjelaskan bahwa, sebenarnya yang mana dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi, karena berdasarkan surat kuasa perjanjian antara Endang Suharsari dengan Joenus Koerniawan, pada kantor hukum Joenus Koerniawan SH & Rekan yang berkantor di Jalan Ruko Babatan Pantai, Surabaya. Dengan kesepakatan pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. 30 juta.

“Dan perlu diketahui bahwa, klien kami sudah membayar sebesar Rp. 53 juta dan semuanya sudah ada bukti transfernya dengan rinciannya.” Kata Kuna kepada wartawan selepas sidang di PN Surabaya.

Disinggung uang sebesar Rp. 53 juta itu untuk, satu orang lawyer atau dua orang lawyer,” kita berdasarkan surat perjanjian di Kantor hukum Joenus Koerniawan SH & Rekan, sebesar Rp. 30 juta, sehingga yang dikatakan wanprestasi tidak ada, malah ada kelebihan uang,” tegas Kuna Silen.

Terpisah David Hulman Sinaga selaku pengugat, mengatakan. Itu tidak benar, faktanya pada tahun 2018 pihak tergugat memberi kuasa kepada rekan saya Joenus. Pada waktu itu saya belum ikut selaku kuasa dari tergugat, namun pihak tergugat menyuruh Joenus untuk menambah lagi rekan, dan diajukanlah saya. Perekrutan saya itu atas dasar kesepakatan pihak tergugat, dirasa cocok maka saya pada saat itu dibayar DP dulu sebanyak 20 juta, dari kesepakatan awal 40 juta, “terang David.

“Saya sudah bekerja hingga nomer perkara keluar dan juga sudah digelar sidang. Namun karena pada saat itu pihak tergugat II yang ada diluar negeri, maka untuk panggilan relaasnya, Hakim meminta waktu hingga 3 bulan, alasan menunggu 3 bulan itu karena permohonan pemanggilannya dari Mahkamah Agung,” kata David selepas Sidang di PN Surabaya.

Masih kata David bahwa, atas penundaan itu pihak tergugat merasa keberatan, dan meminta dicabutlah perkara itu. Bukan hanya mencabut perkara namun tergugat juga mencabut kuasa kami. Sesuai dengan kesepakatan dan juga ada klausul diperjanjian sisa honor harus tetap dibayarkan.

“Walaupun Surat Kuasa dicabut, berdasarkan poin terakhir Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran, pada 18 Februari 2021, Endang harus membayar penuh Honor /Jasa Lawyer yang belum dibayar sebanyak Rp 20 juta, Kalau Bu Endang Suharsari (tergugat) mengingkari saya serahkan kepada keadilan putusan Hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Sementara itu, dari Joenus Koerniawan, yang merupakan penerima kuasa pertama belum, memberikan tanggapan terkait adanya permasalahan ini.

Untuk diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugatan Wanprestasi sebagai pengugat David Hulman Sinaga, S.H., dengan kuasa pengugat Sudianson Sinaga, S.H., dengan tergugat 1 Ellita Sari dan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.

Dalam petitumnya gugatan pengugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer pengugat tahap II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pengugat sebesar Rp 1 juta. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com