Pelaku dan Wartawan Korban Kekerasan di Surabaya Saling Memaafkan

0 130

Surabaya, Lenzanasional.com – Kasus kekerasan wartawan di Surabaya memasuki babak baru. Keempat wartawan yang menjadi korban kekerasan yaitu M. Rofik (lensaindonesia.com), Didik Suhartono (LKBN Antara Biro Jawa Timur), Anggadia (beritajatim.com) dan Firman Rahmanudin (iNews.id) sepakat memaafkan para pelaku yakni Soeparman, Hosen, Slamet dan Eko Yuli.

Penandatanganan surat kesepakatan bersama mengenai permohonan maaf oleh para terlapor dan pemberian maaf dari pelapor/korban digelar di ruangan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Senin (6/3/2023), pukul 17.31 WIB, disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak, Manajemen Diskotik Ibiza, Wahyu Tri Hartanto dan wartawan Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana.

Amru, Kuasa Hukum dari terlapor membacakan 3 poin yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama itu yang berbunyi kesatu, bahwa para pihak pertama (terlapor) mengakui tindakan yang dilakukan terhadap para pihak kedua (pelapor) adalah tindakan yang salah, keliru dan melawan hukum. Atas tindakan tersebut para pihak pertama meminta maaf kepada para pihak kedua dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah merugikan pihak kedua dan atau kepada pihak lain khususnya insan media pers jurnalistik.

Poin kedua, bahwa saat ini pihak kedua selaku pelapor/korban secara pribadi telah memberikan maaf secara ikhlas dari hati yang paling dalam, tidak ada dendam dan atau kebencian secara pribadi-pribadi atas landasan saling memaafkan sesama dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Poin ketiga, bahwa oleh karena proses hukum yang telah berjalan, para pihak sepakat tidak ada pencabutan laporan, proses hukum tetap berjalan hingga adanya putusan Pengadilan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seusai membacakan surat kesepakatan bersama, Amru mengatakan kesepakatan ini adalah jalan tengah dari diskusi panjang yang akhirnya disepakati bersama.

Pihaknya lanjut Amru selaku perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP) memohon maaf dan mengakui bahwa bapak-bapak ini (terlapor) adalah Anggota PP dan dalam bimbingannya.

“Kami sedang belajar lebih baik lagi,” janji Amru.

Ia berharap semoga momentum ini bukan momentum untuk memulai permusuhan, melainkan menjadi momentum memperat tali persaudaraan.

Amru meminta maaf karena sedianya rekan-rekan dari AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ikut hadir dan juga sudah hadir disini, tetapi karena dirasa lama, beliau-beliau pamit terlebih dahulu karena mau rapat.

“Namun mas Arif (AMSI) akan menyampaikan hal ini ke publik. Termasuk Mas Ali Affandi, Wakil Ketua PP Jatim sebenarnya beliau bersedia hadir. Namun karena ada kegiatan, beliau belum bisa hadir dan akan menyampaikan rilis sikap kita (PP),” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum dari pelapor, Abdi Noorman dan M Jafar Shodiq menyampaikan pada intinya pihaknya tidak melihat pada organisasi, kebetulan dari terlapor tergabung dalam organisasi.

“Konteksnya kita sungguh-sungguh berupaya semaksimal mungkin agar terjadi saling memaafkan, sehingga tidak ada preseden buruk kedepannya,” tegasnya.

Jafar Shodiq berpendapat karena menyangkut pelapor atau korban adalah insan pers, pihaknya ingin menjadi atensi yang sampai terbaca oleh media dan hal itu sebagai proses. Pihaknya kata Jafar Shodiq memastikan menghormati proses hukum, tetapi ada penyampaian maaf diantara para pelapor dan terlapor.

“Insya Allah ini menjadi pertimbangan yang sifatnya meringankan,” harapnya.

Dia bersyukur pernyataan tadi antara pihak pertama dan kedua sudah membuktikan itikad baik.

“Kalau sudah memaafkan dan tidak ada dendam,” pungkasnya. (red/Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com