Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Selamatkan 13.884 Jiwa
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba. Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 426 tersangka berhasil diringkus, termasuk 19 perempuan dan 95 residivis. Total barang bukti yang disita senilai Rp3,4 miliar diyakini telah menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba.
Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 426 tersangka berhasil diringkus, termasuk 19 perempuan dan 95 residivis. Total barang bukti yang disita senilai Rp3,4 miliar diyakini telah menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta.
“Selain itu, kami juga mengamankan 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran narkoba,” ujar AKBP William.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap antara lain:
1. Penggerebekan di Gresik (7 Mei 2024): Tersangka EW ditangkap di Jalan Krikilan dengan barang bukti 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi pusat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.
2. Operasi di Lasem Barat, Surabaya (2 September 2024): Tersangka HA diringkus dengan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Jaringan ini teridentifikasi sebagai sindikat pengedar narkoba terorganisir di Surabaya.
3. Penangkapan di Putat Jaya, Surabaya (9 Oktober 2024): Tersangka BP ditemukan dengan 530 gram ganja yang siap diedarkan.
4. Penggerebekan di Bendul Merisi, Surabaya (20 November 2024): Polisi menyita 57.315 butir pil LL dari tersangka TW. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kategori obat keras tahun ini.
5. Penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya (25 November 2024): Operasi dramatis ini mengungkap jaringan besar dengan barang bukti 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, dan buku catatan penjualan.
Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara tersangka yang terlibat peredaran obat keras dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas AKBP William.
Keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jerat narkotika.(**)