Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 11 Tersangka

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (9/12).

0 92

KOTA PROBOLINGGO – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (9/12).

AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, 6 di antaranya melibatkan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 4 lainnya terkait dengan pil koplo jenis tryhexipenidhyl dan dextro.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya adalah 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu, kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp612 ribu,” ujar AKBP Oki.

Dari 11 tersangka, salah satu kasus yang menonjol melibatkan tersangka berinisial YD yang ditangkap pada Selasa (3/12) di kawasan Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari YD, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 211,66 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan 1 unit timbangan.

“YD diketahui menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari 1 gram hingga 4 paket, kepada pengguna di Kota Probolinggo,” tambah Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Untuk tersangka kasus sabu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com