Polri Telusuri Kasus Pembukaan Blokir Situs Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam upaya pemberantasan perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
JAKARTA, Lenzanasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam upaya pemberantasan perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Irjen Sandi menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang telah ditangkap.
Lebih lanjut, Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk aliran dana yang diterima dari para bandar judi. “Sementara ini masih didalami oleh penyidik. Bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa. Setelah ada hasil yang signifikan, akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media). Kami sedang mengumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” tambah Irjen Sandi.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, yang terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka yang memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu.
Para pegawai yang terlibat disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga, jumlah situs judi online yang dibiarkan aktif mencapai sekitar 1.000 situs.
Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan upaya pencegahan melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring. Polri mengedepankan pendekatan preemtif dengan mengadakan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga lainnya tentang bahaya dampak judi. Langkah preventif dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi.(R1F)