Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Sabu 7,2 Gram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, MBM (33), di kediamannya yang beralamat di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
SURABAYA, Lenzanasional- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, MBM (33), di kediamannya yang beralamat di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pengedaran narkotika, antara lain 1 paket sabu dengan berat netto sekitar 7,2 gram, sebuah HP merk OPPO, plastik klip, sendok plastik kecil, serta timbangan elektrik. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 800.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, Jumat (18/10/2024).
Menurut Kompol Miftah, MBM mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B (DPO), dengan sistem “ranjau” di daerah Gang 5 Sawahpulo, Surabaya. Transaksi pembelian dilakukan melalui transfer.
Tersangka MBM mengaku telah tiga kali membeli sabu dari B, dengan pembelian terakhir sebanyak 10 gram pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 550.000 dan dijual kembali seharga Rp 800.000, memberikan keuntungan sebesar Rp 250.000 per gram.
Tersangka MBM juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018.
Atas perbuatannya, MBM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)