Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan

0 265

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu.

Diketahui, pria tersebut berinisial MR (28) tahun, warga Bangkalan. Ia ditangkap di dalam kamar kos Jl. Simo Pomahan Baru Surabaya. pada hari Senin (17 Oktober 2022), sekira pukul 13.00 Wib.

 

Kepada wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, tertangkapnya MR berawal dari adanya informasi masyarakat. Menurutnya, ada seorang pria mengedarkan sabu di wilayah Jl. Simo Pomahan Baru Surabaya.

Atas adanya informasi tersebut, kata AKP Hendro, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi yang dimaksud. Alhasil, ditemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat. Dengan cepat polisi menangkap dan menggeledah MR yang berada di dalam kamar kos.

“Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti 1 buah dompet kecil warna biru yang didalamnya terdapat 7 buah poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar ± 3,10 gram beserta pembungkusnya,” terang Hendro Utaryo Kamis (28/10/2022).

Lebih lanjut AKP Hendro memaparkan, dari kamar kos MR, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut, 1 bendel klip plastik.1 buah timbangan elektrik. Uang tunai sebesar Rp.140.000 1 buah handphone merk OPPO A33W warna Hitam dengan simcard Simpati.

“Selanjutnya, tersangka MR beserta barang buktinya dibawa polisi ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, MR dapat dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lik)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com