Satu Pemuda di Bolodewo Surabaya Saat Transaksi Narkoba Ditangkap Polisi
Surabaya, Lenzanasional.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terbaru, satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA (24) ia merupakan warga Jalan Arimbi Surabaya.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung, pada Selasa (21/2/2023) menyebutkan, dari satu tersangka disita barang bukti 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 1,68 gram.
Dijelaskan Iptu Agung, penangkapan satu tersangka melalui operasi penggerebekan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Polsek Krembangan Surabaya, di salah satu gang mereka jualan tepatnya di Jalan Bolodewo Surabaya, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat daerah tersebut bahwa di gang Jalan Bolodewo Surabaya, diduga sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya menggerebek tempat yang dimaksud.
Saat digeledah, tersangka MA ditemukan barang-bukti berupa empat paket sabu-sabu yang disembunyikan di sebuah dompet warna kuning.
Setelah diinterogasi, MA mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang bernama Safii (DPO) saat ini dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain, satu buah dompet warna kuning dan uang tunai Rp. 1.282.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)