Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Surabaya 2025 di DPRD, Pendapatan Daerah Capai Rp10,63 Triliun

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, dan dihadiri 40 anggota dewan sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyerahan naskah Raperda kepada pimpinan DPRD.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Eri mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Maret 2026. Setelah menjalani proses pemeriksaan pada 31 Maret hingga 29 April 2026, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Surabaya.

“Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,66 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp10,63 triliun atau sekitar 91,19 persen dari target. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp12,39 triliun terealisasi sekitar Rp10,55 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, bantuan sosial, serta berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Belanja operasi masih mendominasi struktur APBD karena mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, subsidi, serta bantuan keuangan. Adapun belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan gedung, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.

Dari realisasi APBD tersebut, Pemkot Surabaya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp516,89 miliar. Menurut Eri, SILPA terjadi karena masih terdapat sejumlah kegiatan yang penyelesaiannya berlanjut pada tahun berikutnya, adanya realisasi beberapa jenis pendapatan yang melampaui target, serta efisiensi dalam pelaksanaan berbagai program selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai sekitar Rp67,13 triliun, kewajiban sebesar Rp656,82 miliar, dan ekuitas sebesar Rp66,48 triliun.

“Laporan operasional pemerintah daerah juga mencatat kinerja keuangan yang positif, disertai laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih yang telah diaudit oleh BPK,” paparnya.

Di akhir penyampaiannya, Eri berharap DPRD Kota Surabaya dapat memberikan masukan, kritik, dan koreksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Surabaya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.