SURABAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya diwarnai berbagai catatan kritis dari fraksi-fraksi. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp516,8 miliar, yang dinilai mencerminkan belum optimalnya penyerapan anggaran pemerintah daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dengan dihadiri 37 anggota dewan.
Laila menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Wali Kota Surabaya menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 6 Juli 2026.
“Agenda hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang memberikan evaluasi cukup komprehensif terhadap pelaksanaan APBD.
Juru Bicara Fraksi PKS, Johari Mustawan, mengawali penyampaiannya dengan memberikan apresiasi atas sejumlah indikator pembangunan Kota Surabaya yang menunjukkan tren positif. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi mencapai 5,87 persen, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,84 persen, angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 3,56 persen, serta keberhasilan Pemkot Surabaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 14 tahun berturut-turut.
Namun, menurut Johari, capaian tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian PKS ialah menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyebut realisasi penerimaan dari sektor tersebut mengalami penurunan sekitar Rp190 miliar karena sebagian besar BUMD tidak mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, model bisnis, hingga sistem pengawasan.
Selain persoalan BUMD, PKS juga mengkritisi rendahnya realisasi penerimaan dari sektor parkir. Retribusi parkir di tepi jalan umum hanya terealisasi 34,40 persen, sedangkan retribusi tempat parkir khusus mencapai 65,99 persen.
Menurut Johari, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai faktor penyebab rendahnya capaian tersebut, apakah karena lemahnya pengawasan, kesalahan pengelolaan, atau target pendapatan yang tidak realistis.
Di sektor belanja, Fraksi PKS mencatat tren penurunan serapan anggaran selama tiga tahun terakhir. Realisasi belanja APBD Tahun 2025 hanya mencapai 85,70 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 86,94 persen dan tahun 2023 sebesar 88,19 persen.
PKS menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program agar anggaran dapat terserap secara lebih optimal.
Fraksi PKS juga menyoroti masih rendahnya realisasi anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya BPKAD, RSUD Eka Candrarini, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP). Menurut PKS, porsi belanja modal yang berada di kisaran 19,5 persen dari total belanja daerah dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur sebagaimana amanat ketentuan mandatory spending.
Fraksi PKS juga menilai besarnya SiLPA sebesar Rp516,8 miliar harus menjadi bahan evaluasi serius. Dana yang tidak terserap tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam Perubahan APBD Tahun 2026, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penyusunan jawaban resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Ia memastikan Wali Kota Surabaya akan memberikan tanggapan atas seluruh pandangan fraksi dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
