SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penataan kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng bukan bertujuan menghapus aktivitas perdagangan, melainkan memastikan kawasan tersebut tetap tertib, nyaman, dan sesuai aturan. Kedua sentra kuliner legendaris itu dipastikan masih memiliki dasar hukum yang sah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kedungdoro dan Genteng, Senin (13/7/2026). Menurutnya, keberadaan pedagang di dua lokasi tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sejak pemerintahan terdahulu.
“Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK sejak zaman Pak Purnomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto sebagai kawasan kuliner malam,” ujar Eri.
Ia menjelaskan, legalitas tersebut masih berlaku karena hingga kini belum pernah dicabut. Oleh sebab itu, keberadaan kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng tidak dapat disamakan dengan aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan tanpa dasar hukum.
Meski demikian, Eri menegaskan bahwa legalitas tersebut bukan berarti para pedagang bebas mengabaikan ketentuan yang berlaku. Pemkot tetap akan melakukan penataan agar aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian pemerintah antara lain kemacetan akibat parkir dan aktivitas jual beli, penggunaan trotoar yang mengganggu pejalan kaki, serta pengelolaan limbah makanan agar tidak mencemari lingkungan maupun menyumbat saluran air.
“Yang kita lakukan adalah penataan. Jangan sampai terjadi kemacetan, makanan atau limbah dibuang ke saluran, dan trotoar dipakai untuk berjualan. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Eri juga menepis anggapan bahwa keberadaan kawasan kuliner malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang pengembalian fungsi jalan. Menurutnya, perda tersebut tetap mengakomodasi kawasan yang telah memiliki penetapan resmi sejak lama.
“Enggak, karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, ruh perda itu adalah mengembalikan fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, Kedungdoro dan Genteng telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan kuliner Kota Surabaya. Sejumlah kepala daerah sebelumnya tetap mempertahankan keberadaan dua kawasan tersebut, meski di sisi lain terus mengembangkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai pusat pemberdayaan pelaku UMKM.
“Sejak zaman Pak Bambang DH sampai Bu Risma dan sampai sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Tetapi dua lokasi itu adalah kawasan legendaris yang memang terus berjalan karena SK-nya sampai sekarang belum dicabut,” ungkap Eri.
Pemkot Surabaya memastikan proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penegakan aturan tata ruang. Dengan demikian, kawasan kuliner legendaris tetap dapat beroperasi tanpa mengurangi fungsi jalan, trotoar, maupun kualitas lingkungan di sekitarnya.
