Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Lama Surabaya Tuai Kritik, Satpol PP Dinilai Tak Ikuti SOP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Kawasan Kota Lama Surabaya. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas Satpol PP menindak pedagang yang dianggap melanggar peraturan daerah mengenai penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Kawasan Kota Lama Surabaya. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas Satpol PP menindak pedagang yang dianggap melanggar peraturan daerah mengenai penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.
Aksi ini memicu reaksi dari masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beberapa warga mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan yang dilakukan Satpol PP, serta cara mereka menangani para pedagang. Masyarakat merasa berhak mengetahui peraturan yang digunakan sebagai dasar penindakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, petugas memang memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, termasuk menertibkan pedagang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan penggunaan ruang publik. Namun, dalam video tersebut, terlihat bahwa pedagang telah berkali-kali diingatkan untuk tidak berjualan di area itu.
Sayangnya, petugas Satpol PP dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif, preventif, dan edukatif dalam menjalankan tugasnya. Sikap petugas juga dianggap kurang santun dalam menyampaikan aturan yang berlaku, sehingga memperkeruh suasana. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa SOP, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011, tidak diterapkan dengan baik.
Masyarakat berhak mengetahui peraturan yang menjadi dasar tindakan Satpol PP dalam menyita barang pedagang. Jika petugas menolak atau tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas, atau jika tindakan mereka dianggap melebihi kewenangan, masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke instansi terkait atau Ombudsman untuk menyelidiki prosedur yang dijalankan oleh Satpol PP.(R1F)