Pengedar Sabu di Sidoarjo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Jumat (7/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan Tersangka, DW (43), seorang pekerja proyek, ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto ±4,350 gram, satu timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, sekrop, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dan sebuah telepon genggam.Selaaa, (10/12/2014).

0 154

SIDOARJO, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Jumat (7/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan Tersangka, DW (43), seorang pekerja proyek, ditangkap dengan barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto ±4,350 gram, satu timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, sekrop, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dan sebuah telepon genggam.Selaaa, (10/12/2014).

Dalam kronologinya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial M alias R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). DW mengambil barang tersebut melalui metode ranjauan di pinggir jalan dekat Dealer Hino, Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (6/11/2024) pukul 22.00 WIB.

Tersangka DW mengaku membeli sabu seharga Rp900.000 per paket seberat ±5 gram dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual. Ia kemudian menjual kembali narkotika tersebut untuk memperoleh keuntungan Rp200.000 per gramnya.

“Ini adalah pembelian ketiga tersangka dari jaringan yang sama,” ungkap penyidik. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang masih buron.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan tersangka DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Polrestabes Surabaya terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba guna menjaga keamanan lingkungan pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com