Polisi Gagalkan Peredaran Pil LL di Gresik, Sopir Diamankan

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang sopir di Gresik yang mengedarkan Pil LL. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok utama.

0 106

TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, diamankan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (6/1/2025).

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai sebesar Rp300.000 hasil penjualan, serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi dasar operasi penangkapan tersebut.

Barang bukti Pil LL dan uang hasil penjualan yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang berinisial MAS, yang saat ini berstatus DPO. Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” ujar Iptu Suroto kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).

Tersangka BA kini telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan BA.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut,” tegas Iptu Suroto.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran obat keras berbahaya di tengah masyarakat. Kepolisian kembali mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras kepada pihak berwenang. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com