Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Berknalpot Bising Jelang Nataru
Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon, tepatnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu malam (14/12/2024).
KOTA KEDIRI, Lenzanasional – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon, tepatnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu malam (14/12/2024).
Dalam razia tersebut, sebagian besar motor yang ditindak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau dikenal dengan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lain.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot serta adanya aktivitas balapan liar di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan warga yang sering merasa terganggu oleh komunitas motor yang kadang juga melakukan balapan liar,” ujar Iptu Murnianto.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang perayaan Nataru.
Dalam patroli tersebut, petugas memberhentikan pengendara untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta spesifikasi teknis motor, termasuk knalpot. “Jika kendaraan dengan knalpot standar, kami perbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Hasil razia tersebut mencatat sebanyak 29 sepeda motor ditindak, dengan rincian: 19 unit motor diamankan sebagai barang bukti, 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 lembar SIM C.
“Mayoritas pelanggaran lalu lintas adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Iptu Murnianto.
Saat ini, belasan motor yang melanggar telah diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya setelah mengikuti sidang pada 8 Januari 2025 dan memenuhi persyaratan, yakni mengembalikan kondisi motor sesuai standar, khususnya pada bagian knalpot.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar pengendara tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Kediri, agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan knalpot standar demi kenyamanan bersama.(**)