Polri Tegas Tindak Anggota Pelanggar Etik: MEY Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas pelanggaran etik di lingkungan internalnya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (2/1/2025).
JAKARTA, Lenzanasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas pelanggaran etik di lingkungan internalnya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (2/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Trunoyudo memaparkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap MEY, anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo.
MEY diketahui meminta uang dari penonton konser, baik warga negara asing maupun Indonesia, sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Perilaku ini dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga kredibilitas Polri. Meski MEY telah mengajukan banding, Polri memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Arief Wicaksono, perwakilan Kompolnas, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan memperbaiki citra institusi.
Dengan keputusan ini, Polri berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(**)