Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pria Penguna Sabu Asal Pasuruan
Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun tersangka berinisial MDFS (23) yang beralamat Dusun Pilang Kacir Pasuruan, ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB didepan hotel Pitstop Jl. Semut Baru Surabaya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, di depan Hotel Pitstop Jl. Semut Baru Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika”, ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi . Kamis (1/9/2022)
Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram didalam 1 klip plastik kecil.
“Menurut tersangka sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri ” Terangnya.
Selanjutnya tersangka MDFS digelandang ke Polsek Pabean Cantikan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy th 2021 warna abu-abu dengan nopol N-6018-P dan 1 kunci kontak. Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)