Terdakwa Agung Prasetiyo Divonis Onslag JPU Menyatakan Sikap Pikir Pikir

0 240

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang agenda putusan bagi Agung Prasetiyo yang ditetapkan, sebagai terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, menyatakan, sikap pikir pikir atas vonis Onslaq bagi terdakwa saat dipersidangan Selasa (20/12/2022).

Putusan Onslaq tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto yang menilai, perbuatan terdakwa terbukti namun bukan sebuah tindak pidana.

Atas putusan Onslaq, pihak JPU usai sidang saat ditemui,mengatakan, pihaknya pikir pikir atas vonis Onslaq tersebut.

” Saya belum bisa menentukan upaya hukum lanjutan, karena saya mesti berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” ungkap Muzakki singkat.

Agung Prasetiyo Sebagai Terdakwa Divonis Onslaq Oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto.

Untuk diketahui, dipersidangan Rabu (9/11/2022), pihaknya, menyatakan, menolak pledoi terdakwa.

Selain menolak, JPU juga, menyebutkan, bahwa telah terjadi transaksi akad jual beli mobil antara terdakwa dengan Erwan Susanto (korban).

Sedangkan, harga yang disepakati dalam transaksi tersebut, 450 Juta yang disertai tanda tangan terdakwa sendiri.

Hal lain, dipersidangan tersebut, JPU menyebut, menurut keterangan Ahli, menyatakan, surat pernyataan adalah sah dan diluar poin poin dakwaan JPU tidak kami tanggapi karena bukan hak Penasehat Hukum menduga adanya pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang yang dilakukan saksi Erwan Susanto.

Sayangnya, tanggapan JPU atas pledoi terdakwa sesuai fakta dipersidangan agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto secara nyata berbanding terbalik dengan tanggapan JPU.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 serta menuntut pidana bagi terdakwa selama 18 bulan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com