Sidang Lanjutan Kasus Korupsi APBDes, Terdakwa Mengaku Disuruh Kades Bunut

0 204

 

Surabaya – Nevi Ayu Indrasaria, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut dilakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (Kades).

“Saya disuruh oleh Pak Kades Yang Mulia. Langsung potong 20 persen sebelum dikerjakan,” kata terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis Hakim I Ketut Suarta, Kamis (07/04/2022).

Kemudian, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Rachman kemana uang hasil pemotongan tersebut, terdakwa menjelaskan untuk membayar pajak. “Untuk membayar pajak Pak. Saya yang bayar. Kadang lewat pos juga ke Bank Jatim,” jelasnya.

Terdakwa juga menerangkan, jika uang tersebut dibawa oleh dirinya dan Kades Bunut. Diakui terdakwa, uang yang seharusnya untuk membayar pajak tersebut ada juga yang tidak digunakan untuk membayar pajak. “Ada yang tidak untuk bayar pajak. Itu juga disuruh Pak Kades. Sisa uangnya masuk ke APBDes,” terangnya.

Sementara itu, saat salah satu tim penasihat hukumnya menanyakan apakah ada dari para TPK yang merasa keberatan dengan pemotongan tersebut, terdakwa mengatakan ada. “Ada keberatan dari TPK. Kades bilang kalau tidak mau suruh mundur,” ujar terdakwa.

Merasa ada yang janggal, Hakim anggota Gani, menanyakan apakah ada pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh kades. Terdakwa menyampaikan ada beberapa. Misalnya, perkejaan Hotmix dan pengadaan Ambulance. “Seingat saya pekerjaan Hotmix dan Ambulance. Uangnya di bawah kades. Untuk pekerjaaan hotmix, ambulance. Uangnya dibawa Pak Kades,” bebernya.

Sedangkan terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, Terdakwa mengaku memberikan laporan setiap enam bulan sekali. “Saya buat laporan setahun dua kali. Tiap enam bulan,” ucapnya.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sisa pembayaran pajak dibawa terdakwa dan Pak Kades. Dana dari pemotongan TPK diakui dibayarkan sebesar Rp 35 juta dari total Rp 187 juta.

“Harusnya Kades ikut bertanggung jawab,” tegas Hakim.

Terpisah, Jaksa Andi Rachman ketika dikonfirmasi usai sidang perihal keterkaitannya Kades terhadap perkara ini enggan berkomentar. “Langsung ke Kasipidsus (Kejari Tuban) saja Mas,” singkatnya. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com